Header Menu Detik Style

Forkopimca Trowulan Mojokerto Terbitkan Aturan Perayaan HUT RI ke-80 : Wajib Angkat Tema Perjuangan dan Budaya Lokal

Caption : Rapat koordinasi Forkopimca Trowulan yang digelar di Ruang Vidcon Kantor Kecamatan Trowulan.

Mojokerto (Awalan.id) – Menyambut peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Forkopimca Trowulan bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan para kepala desa se-Kecamatan Trowulan resmi mengeluarkan keputusan bersama yang mengatur teknis pelaksanaan kegiatan perayaan kemerdekaan di wilayah tersebut.

Surat edaran yang ditandatangani pada 16 Juli 2025 tersebut ditujukan kepada seluruh kepala desa se-Kecamatan Trowulan. Dalam surat itu, sejumlah poin penting disampaikan sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan agar perayaan berlangsung tertib, aman, dan tetap mengedepankan nilai-nilai kebangsaan serta budaya lokal.

Camat Trowulan, Mujiono, menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan hasil rapat koordinasi lintas sektoral. “Inti dari keputusan ini adalah untuk memastikan bahwa kegiatan peringatan HUT RI tetap berada dalam koridor keamanan, ketertiban, serta menggugah semangat nasionalisme masyarakat,” jelasnya, Sabtu (19/7/2025).

Camat menambahkan, keputusan tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi kreativitas masyarakat dalam merayakan kemerdekaan. Justru sebaliknya, diharapkan dapat menjadi panduan agar kegiatan berjalan dengan lebih terarah dan sarat nilai edukasi.

“Kita ingin menciptakan perayaan yang bermartabat dan menggugah semangat patriotisme, tanpa mengabaikan faktor keamanan dan kearifan lokal. Rapat koordinasi ini dihadiri unsur Muspika, Ketua MUI Kecamatan, serta para kepala desa,” pungkasnya.

Sementara itu, Kapolsek Trowulan, AKP Sujiwi menambahkan, larangan tersebut merupakan hasil keputusan bersama Forkopimda Trowulan. “Kita akan melakukan pendekatan untuk dilakukan himbauan namun jika tetap melanggar hasil keputusan bersama tersebut maka kita tidak akan segan-segan untuk menindak,” tegasnya. [Mia]

Berikut beberapa poin penting dalam keputusan bersama tersebut :

1. Wajib Izin Keramaian : Semua kegiatan seperti hiburan, karnaval, gerak jalan dan sejenisnya harus terlebih dahulu mendapatkan izin keramaian dari Polsek Trowulan.

2. Tema Nasionalis dan Lokal : Kegiatan perayaan harus bertemakan perjuangan, kebangsaan, dan mengangkat budaya lokal.

3. Antisipasi Gangguan Keamanan : Panitia penyelenggara diwajibkan melakukan deteksi dini untuk mencegah potensi gangguan keamanan, ketertiban, maupun gesekan antarwarga.

4. Larangan Sound Horeg : Penggunaan sound system dengan suara keras atau dikenal dengan “sound horeg” dilarang, baik pada kegiatan hiburan maupun karnaval.

5. Pengangkutan Sound System : Jika membawa sound system saat karnaval, hanya diperbolehkan menggunakan mobil jenis pick up.

Tags :

Menarik Lainnya