Mojokerto (Awalan.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menetapkan satu tersangka rekanan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mojokerto terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana BLUD Puskesmas di Wilayah Kabupaten Mojokerto tahun anggaran 2021-2022 senilai Rp5,2 miliar.
Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana BLUD Puskesmas di Wilayah Kabupaten Mojokerto tahun anggaran 2021-2022 ini dinyatakan naik ke tahap penyidikan pada November 2023 lalu. Setelah sebelumnya jaksa penyidik mengantongi keterangan lebih dari 60 orang saksi termasuk para kepala puskesmas dan Kepala Dinkes Kabupaten Mojokerto.
Ini tindak lanjut surat perintah penyelidikan Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto Nomor : PRINT-1200/M.5.23.Fd.1/08/2023 tanggal 23 Agustus 2023. Dari hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) ditaksir kerugian negara dalam kasus mencapai Rp5 miliar lebih.
Denata Suryaningrat Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kabupaten Mojokerto, memgatakan, pihaknya telah menetapkan satu tersangka dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana BLUD Puskesmas di Wilayah Kabupaten Mojokerto.
“Kami sudah menetapkan satu tersangka yakni rekanan Dinkes dan Puskesmas,” jelasnya, Jumat (6/2).
Menurutnya satu orang tersangka tersebut berinisial YF (34). Dari hasil audit BPK yang dilakukan dari bulan Juli sampai bulan Desember 2024 ditemukan kerugian sekitar Rp5 miliar lebih. Modus tersangka bermacam-macam, mulai dari pemalsuan dokumen dan sebagiannya.
“Dari 28 puskesmas dalam kegiatan itu tidak ada kontraknya, kegiatan tersebut berupa penginputan keuangan. Istilahnya input laporan keuangan, untuk hasilnya nanti outpunnya laporan keuangan. Seperti pendamping desa. Tidak sesuai dengan RAB (Rencana Anggaran Belanja). Jadi antara RAB yang ada dengan realisasinya itu berbeda,” jelas Kasi Intel.
Ia merinci total kerugian negara (total loss) dalam kasus tersebut mencapai 5 miliar lebih. Menurutnya, kemungkinan tersangka lain sangat dimungkinkan namun pihaknya menunggu proses di persidangan karena kasus tersebut murni dari rekanan Dinkes Kabupaten Mojokerto dan puskesmas.
“Dia (tersangka) merupakan koordinator rekanan. Total ada sekitar 20 rekanan, dia koordinatornya. Saat ini masih proses pemberkasan, setelah ini kita tingkatkan ke Dikkhusus. Nanti kita akan melakukan pemeriksaan ulang, baru nanti pemberkasan. Setelah pemberkasan tahap II, masalah ditahan nanti tergantung pimpinan,” tegasnya.
Diketahui tersangka YF dijerat Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(RED)