Header Menu Detik Style

Hari Ini, Calon Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto Terpilih Ditetapkan

Pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih pada pilkada 2024 ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto. Penetapan pasangan calon terpilih dilakukan melalui rapat pleno terbuka renacanya digelar, Kamis (9/1) hari ini, pukul 19.00 WIB.

Muslim Bukhori, Divisi Teknis KPU Kabupaten Mojokerto, mengatakan, pihaknya telah menerima pemberitahuan resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) melalui KPU RI terkait instruksi dan petunjuk teknis dan jadwal penetapan pasangan calon terpilih. Penetapan dilakukan setelah tiga hari KPU menerima surat KPU RI.

“Insya Allah, KPU Kabupaten Mojokerto akan menggelar rapat pleno terbuka penetapan Kamis besok. Poinnya bagi KPU provinsi dan kabupaten/kota yang tidak ada gugatannya agar melaksanakan penetapan pasangan calon terpilih tiga hari setelah surat (KPU RI) tersebut diterbitkan,” katanya

Surat KPU RI tersebut disampaikan setelah KPU RI memperoleh surat pemberitahuan dari MK mengenai registrasi perkara Perselisihan tentang Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). Surat dari KPU RI tersebut tertuang dalam nomor 24/PL.02.7-SD/06/2025.

“Sesuai ketentuan, pasangan calon mendapat suara unggul pada Pilbup Mojokerto 2024 lalu akan ditetapkan menjadi bupati terpilih. Nantinya kami juga akan mengundang pasangan calon nomor urut satu juga, jadi kedua pasangan calon yang sudah bertarung di Pilbup Mojokerto 2024 kami undang,” jelas Muslim.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto menetapkan pasangan nomor urut 02 Muhammad Albarraa-Muhammad Rizal Octavian unggul 47.141 suara dari pasangan nomor urut 01 Ikfina Fahmawati-Sya’dulloh Syarofi. Pasangan Mubarok unggul 6,76 persen dari pasangan Idola. (-)

 

Tags :

Menarik Lainnya