Header Menu Detik Style

BNN Mojokerto Dapat Dana Hibah 50 juta dari Pemkot Mojokerto

Mojokerto (Awalan.id) – Badan Narkotika Nasional (BNN) Mojokerto menerima kucuran dana hibah dari Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto senilai 50 juta rupiah tahun 2025 ini. Alokasi anggaran jni melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol).

Nantinya anggaran ini akan digunakan untuk pembelian rapid tes guna melakukan deteksi dini ke seluruh masyarakat Kota Mojokerto.

Itu disampaikan Kepala BNN Mojokerto, Agus Sutanto dalam kegiatan Forum Komunikasi Pencegahan Pemberatasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) saat menjawab terkait tes urine.

“Terkait tes urine, tahun ini kami mendapat hibah dari Pemkot Mojokerto melalui Kesbangpol 50 juta, Rabu (12/2).

Dana hibah tersebut salah satunya akan digunakan untuk pembelian rapid tes guna melakukan deteksi dini ke seluruh masyarakat Kota Mojokerto. Baik melalui lembaga pendidikan, masyarakat umum, pemerintah maupun swasta. Dana hibah tersebut dikembalikan ke masyarakat untuk kepentingan umum.

“Tes urine di BNN gratis. Tidak hanya digunakan untuk pembelian rapid tes karena ada dua komponen yang kami ajukan dan selebihnya untuk pengadaan Klinik Pratama. Ada beberapa komponen yang kita beli untuk meningkatkan pelayanan di Klinik Pratama milik BNN Mojokerto, klinik ada di BNN ada di belakang,” jelasnya.

Di Klinik Pratama tersebut, jelas Agus, BNN Mojokerto melayani konseling, rawat jalan dan pengurusan surat bebas narkoba. Menurutnya, BNN Mojokerto sering kali turun ke masyarakat untuk menghimbau manakala ada anggota masyarakat yang terpapar narkoba untuk segera melapor ke BNN Mojokerto.

“Jika ditemukan agar secepatnya melaporkan ke kami untuk kita tindaklanjuti dalam proses rehabilitasi. Jika masih coba pakai bisa kita lakukan rehabilitasi rawat jalan tapi kalau sudah ketergantungan baru kita rawat inap. Tidak hanya terjun ke masyarakat untuk melakukan himbauan tapi juga melalui Forum Komunikasi P4GN seperti ini,” ujarnya

Agus menjelaskan, jika BNN Mojokerto menggelar Forum Komunikasi P4GN dua kali dalam satu tahun. Dengan adanya Forum Komunikasi P4GN tersebut diharapkan tercipta ketahanan diri, keluarga, lingkungan masyarakat dan lingkungan tempat tinggal terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba khususnya di Kota Mojokerto.

“Digelar di bulan Februari dan Agustus, tadi kami minta para peserta mengisi form perencanaan yang akan ditindaklanjuti di pertemuan kedua. Dengan peserta dari seluruh elemen masyarakat. Jika ditemukan penyalahgunaan narkoba di lingkungan masyarakat bisa langsung melapor ke BNN Mojokerto untuk dilakukan rehabilitasi,” terangnya.

Namun jika ditemukan barang bukti narkoba maka akan dilakukan proses hukum. Pihaknya akan menyerahkan ke Satnarkoba Polres Mojokerto Kota untuk tindakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba. Forum Komunikasi P4GN sendiri digelar di Ruang Prajna Wibawa Lantai IV, Mall Pelayanan Publik (MPP) Gajah Mada Kota Mojokerto.

Turut hadir Kaur Bin Ops (KBO) Satnarkoba Polres Mojokerto Kota, perwakilan dari Bakesbangpol, perwakilan dari Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) serta Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Mojokerto.(RED)

Tags :

Menarik Lainnya