Jakarta (Awalan.id) – Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengoplosan beras oleh PT Padi Indah Makmur (PT PIM). Ketiga tersangka yakni S selaku Presiden Direktur, AI selaku Kepala Pabrik, dan DO selaku Kepala Quality Control PT PIM 1.
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik Satgas Pangan Polri menggelar perkara dan menemukan bukti yang cukup. “Berdasarkan fakta hasil penyidikan, penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menentukan tiga orang tersangka sesuai dengan peran dan perbuatannya,” ungkap Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Selasa (5/8/2025).
Dalam kasus ini, pelaku diduga memproduksi dan memperdagangkan beras premium yang tidak sesuai standar mutu sebagaimana diatur dalam SNI Beras Premium Nomor 6128 Tahun 2020, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2017, serta Peraturan Kepala Bapanas Nomor 2 Tahun 2023.
“Dari hasil penyidikan, polisi menyita barang bukti berupa 13.740 karung beras dan 58,9 ton beras patah yang dikemas dalam merek dagang Sonia, Fortune, Sovia, dan Siip dengan kemasan 2,5 kg dan 5 kg. Selain itu, turut disita 53,15 ton beras patah besar dan 5,75 ton beras patah kecil yang dikemas dalam karung,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri ini.
Tidak hanya itu, sejumlah dokumen penting turut diamankan penyidik, di antaranya dokumen hasil produksi, hasil maintenance, legalitas perusahaan, izin edar, sertifikat merek, standar operasional prosedur, dokumen pengendalian produk, serta dokumen lainnya yang terkait kasus ini.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a, e, dan f Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar. Mereka juga dikenai pasal dalam Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. [Red]