DPS Konferensi PWI Jatim XVI Tetapkan 362 Pemilih, Panitia Buka Masa Sanggah
SURABAYA (Awalan.id) – Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Konferensi PWI Jawa Timur XVI yang akan digelar pada 13 November 2026 telah diterbitkan PWI Pusat. Dalam DPS tersebut, tercatat 362 anggota PWI Jatim yang memiliki hak memilih Ketua dan Ketua Dewan Kehormatan PWI Jatim.
Jumlah tersebut lebih sedikit dibandingkan data yang sebelumnya diajukan PWI Jatim. Panitia Konferensi PWI Jatim XVI sebelumnya mengirimkan data sebanyak 612 anggota biasa sebagai bahan penyusunan DPS.
Ketua Panitia Konferensi PWI Jatim XVI, Machmud Suhermono, mengatakan perbedaan jumlah tersebut terjadi karena adanya perbedaan acuan dalam penyusunan DPS. “Kita mengirimkan bahan DPS anggota PWI Jatim sebanyak 612 anggota biasa. Tetapi ada perbedaan acuan yang digunakan oleh PWI Pusat,” ujarnya, Rabu (30/9/2026).
Menurut dia, PWI Pusat menggunakan acuan anggota biasa yang kartu tanda anggota (KTA)-nya masih berlaku hingga pelaksanaan konferensi pada 13 November 2026. Sementara itu, data yang dikirimkan PWI Jatim mencakup anggota dengan KTA yang masih berlaku, sedang dalam proses perpanjangan, maupun anggota yang tengah mengurus KTA baru.
Terhadap DPS yang telah diterbitkan tersebut, panitia membuka kesempatan bagi anggota untuk mengajukan sanggah. Masa sanggah berlangsung hingga 2 Oktober 2026 pukul 16.00 WIB. Anggota yang merasa memenuhi persyaratan sebagai pemilih dapat mengajukan sanggah dengan mengirimkan surat yang dilengkapi KTA dalam format PDF.
“Masa sanggah dibuka hingga 2 Oktober 2026, kita tunggu hingga pukul 16.00 WIB. Cukup kirim surat dilampirkan KTA dengan format file PDF,” katanya.

Mekanisme sanggah juga berlaku terhadap anggota yang dinilai tidak memenuhi persyaratan sebagai pemilih. Di antaranya anggota yang telah berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), aparatur sipil negara (ASN), maupun anggota PWI yang sudah tidak lagi berprofesi sebagai wartawan.
“Seperti anggota yang telah menjadi PPPK, PNS maupun anggota PWI yang sudah tidak menjadi wartawan,” jelasnya.
Panitia mencatat, hingga Rabu (30/9/2026), telah terdapat dua laporan sanggah dari PWI Malang. Kedua laporan tersebut berkaitan dengan anggota yang diketahui telah menjadi PNS.
Sementara itu, Sekretaris Konferensi PWI Jatim XVI, Saiful Anam mengatakan, DPS telah dipublikasikan secara terbuka melalui media dan dapat dilihat langsung di Kantor PWI Jatim. “Ini bentuk keterbukaan kita sebagai organisasi profesi,” paparnya.
Seluruh data sanggah yang diterima PWI Jatim selanjutnya akan dikirimkan kepada PWI Pusat pada 3 Oktober 2026. Panitia berharap jawaban terkait DPS revisi dapat diterima PWI Jatim pada 5 Oktober 2026.
Setelah DPS revisi ditetapkan, pendaftaran bakal calon Ketua dan Ketua Dewan Kehormatan PWI Jatim dijadwalkan mulai 6 Oktober 2026. Anam menjelaskan, bakal calon nantinya harus memenuhi persyaratan dukungan minimal 10 persen dari jumlah pemilih berdasarkan DPS revisi yang telah ditetapkan.
“Minimal ada dukungan 10 persen dari DPS revisi yang telah ditetapkan,” tegaenya. [Al/Red]


