Polres Mojokerto Kota Ungkap 2 Kasus Curanmor dan Pencurian Emas Rp13 Juta di Jetis
MOJOKERTO (Awalan.id) – Satreskrim Polres Mojokerto Kota bersama Unit Reskrim Polsek Jetis berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana pencurian dalam waktu berbeda. Kedua pelaku kini telah diamankan dan proses hukum sedang berjalan.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Waka Polres Mojokerto Kota, Kompol Jalaludin di Aula Hayam Wuruk Polres Mojokerto Kota. Pengungkapan kasus tersebut merupakan komitmen Polres Mojokerto Kota untuk memberikan rasa aman dan menindak tegas pelaku kriminal.
“Kasus pertama adalah pencurian dengan pemberatan di wilayah Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Pelaku berinisial J (48) warga Kecamatan Jetis, ditangkap setelah menyelidiki kasus hilangnya perhiasan emas milik warga setempat,” ujarnya, Selasa (30/6/2026).
Pelaku beraksi saat rumah korban ditinggal berlibur ke kawasan Trawas, Kabupaten Mojokerto tersebut dalam kondisi kosong. J masuk dengan cara mencongkel pintu menggunakan linggis dan membawa kabur emas dengan total kerugian sekitar Rp13 juta.

“Kasus kedua merupakan pencurian kendaraan bermotor yang juga terjadi di Jetis. Tersangka berinisial SK diamankan Unit Reskrim Polsek Jetis usai mengambil sepeda motor Honda Supra yang terparkir di teras rumah korban. Motor tersebut mudah dibawa karena kontaknya masih tertancap,” katanya.
Setelah dicuri, pelaku berencana menjual kendaraan tersebut. Dalam konferensi pers, polisi turut menunjukkan barang bukti hasil kejahatan dan alat yang digunakan pelaku. Seluruh tersangka kini ditahan di Polres Mojokerto Kota.
“Kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. Pastikan rumah aman saat ditinggalkan dan jangan pernah meninggalkan kunci kendaraan masih tertancap. Hal sepele seperti itu sering dimanfaatkan pelaku,” tegasnta.
Polres Mojokerto Kota menegaskan akan terus mengintensifkan penegakan hukum demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. [Mia/Red]

