Polisi Bongkar Sindikat Pencuri Belasan Outdoor AC Kenpark, Kerugian Capai Rp56 Juta
SURABAYA (Awalan.id) – Jajaran Unit Reskrim Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjungperak, berhasil membongkar sindikat pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar fasilitas di kawasan wisata Kenjeran Park (Kenpark), Surabaya Empat pelaku berhasil diringkus setelah diduga mencuri belasan unit outdoor AC di Tribun Sport Kuda Kenpark.
Keempat tersangka masing-masing berinisial EOBS (19), warga Bulak Setro Utara yang diduga sebagai otak aksi pencurian, AJ (21) asal Bandung yang berperan menjual barang hasil curian, MBZ (26) asal Pasuruan, serta IS (23) asal Bandung yang bertugas mengawasi situasi sekaligus menikmati hasil kejahatan.
Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, mengatakan tiga pelaku lebih dahulu diamankan pada Minggu (20/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap satu pelaku lainnya di wilayah Malang.
“Setelah ketiganya dilakukan interogasi dan pengembangan, satu pelaku lain berhasil kami tangkap di wilayah Malang,” ujar Iptu Suroto, Kamis (25/6/2026) kemarin.
Sementara itu, Kapolsek Kenjeran, Kompol Yuyus Andriastanto menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah pengelola Kenpark menerima laporan dari teknisi mengenai hilangnya 16 unit outdoor AC di Tribun Sport Kuda. Bersama rekannya, saksi kemudian melakukan pengecekan ke lokasi dan mendapati seluruh unit pendingin tersebut telah raib.

Temuan itu langsung dilaporkan ke Polsek Kenjeran untuk ditindaklanjuti.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa aksi pencurian dilakukan secara terencana dan berulang. Para pelaku mengaku baru menjual tiga unit outdoor AC melalui sistem cash on delivery (COD) yang dipasarkan lewat Facebook dengan harga Rp1,4 juta.
“Uang hasil penjualan kemudian dibagi kepada seluruh pelaku. AJ, IS, dan MBZ masing-masing menerima Rp400 ribu, sedangkan EOBS memperoleh Rp200 ribu. Kepada penyidik, para pelaku mengaku uang tersebut telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Akibat aksi para pelaku, pengelola Kenpark mengalami kerugian sekitar Rp56 juta,” ujarnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit gerobak besi, satu unit sepeda motor Yamaha Mio J warna biru-putih yang digunakan mengangkut sekaligus menjual barang curian, serta kwitansi pembelian. Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri keberadaan 12 unit outdoor AC lainnya.
“Untuk 12 unit outdoor AC lainnya yang dilaporkan hilang, saat ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim guna mengetahui kemungkinan keterlibatan jaringan lain,” pungkasnya. [Al/Red


