Header Menu Detik Style

Lapas Mojokerto Razia Blok Hunian, Temukan 11 Sajam Buatan dan Kartu Judi

Caption : Razia blok hunian Lapas Kelas IIB Mojokerto.

MOJOKERTO (Awalan.id) – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto menggelar razia gabungan bersama aparat TNI dan Polri di sejumlah blok hunian warga binaan, Jumat (8/5/2026). Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan 11 senjata tajam (sajam) buatan, sendok stainless, kartu remi hingga domino.

Razia menyasar blok tahanan, blok narapidana hingga blok wanita guna memastikan kondisi keamanan dan ketertiban di dalam lapas tetap kondusif. Petugas melakukan pemeriksaan secara detail terhadap barang-barang milik warga binaan di setiap kamar hunian.

Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib (Kasi Adm Kamtib) Lapas Kelas IIB Mojokerto, Dewa Ananta mengatakan, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari upaya memberantas barang-barang terlarang di lingkungan Lapas. Penggeledahan dilakukan di dalam blok hunian, mulai blok tahanan, blok napi dan blok wanita.

“Hasilnya ditemukan 11 senjata tajam, tujuh sendok stainless, tujuh set kartu remi dan satu set domino. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut instruksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan agar seluruh lapas bersih dari peredaran handphone (HP), narkoba dan praktik penipuan dari dalam Lapas,” ujarnya.

Ia menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada warga binaan yang terbukti melanggar aturan, terutama terkait kepemilikan HP maupun barang terlarang lainnya. Jika ada warga binaan kedapatan membawa HP, petugas Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) akan melakukan pemeriksaan dan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Setelah proses pemeriksaan, warga binaan yang melanggar akan menjalani sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) guna menentukan jenis sanksi yang diberikan. Sanksi disiplin tersebut mulai dari kategori ringan, sedang hingga berat. Untuk pelanggaran berat, warga binaan dapat dikenai register F atau masa pemutihan sekitar sembilan bulan sehingga hak remisinya ditunda.

“Fokus utama kami memberantas HP, narkoba dan penipuan dari dalam Lapas. Selain razia kamar hunian, juga menggelar tes urine terhadap warga binaan dan petugas bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Mojokerto. Tes urine dilakukan sebagai bentuk komitmen menciptakan lapas yang bersih dari penyalahgunaan narkoba,” urainya.

Sebanyak 80 warga binaan dan 20 petugas mengikuti tes urine tersebut. Dari jumlah itu, terdiri atas 70 warga binaan pria dan 10 warga binaan wanita. Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh peserta dinyatakan negatif narkoba.

“Tujuan kegiatan ini sesuai perintah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan beserta Direktur Jenderal Pemasyarakatan agar Lapas Mojokerto bersih dari peredaran HP dan narkoba beserta penipuan dari dalam lapas. Tes urine akan terus dilakukan secara berkala bersamaan dengan kegiatan razia kamar hunian,” paparnya.

Untuk menjaga kondisi tetap kondusif, razia rutin disebut dilakukan sebanyak tiga kali dalam sepekan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas Kelas IIB Mojokerto. [Mia/Red]

Tags :

Menarik Lainnya