MOJOKERTO (Awalan.id) – Polisi mengungkap motif di balik kasus penganiayaan terhadap seorang istri yang berujung tewasnya ibu mertua di Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Aksi brutal yang dilakukan tersangka Satuan (43) diduga dipicu akumulasi persoalan rumah tangga, mulai dari rasa cemburu hingga masalah ekonomi.
Kapolres Mojokerto, AKBP Andi Yudha Pranata mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka menyimpan konflik rumah tangga yang telah berlangsung cukup lama dengan istrinya, Sri Wahyuni (36). “Yang pertama, yang bersangkutan cemburu terhadap istrinya. Kedua, istrinya dianggap tidak bertanggung jawab terhadap keluarganya. Ketiga, ada permasalahan ekonomi,” ungkapnya, Kamis (7/5/2026).
Di lingkungan keluarga tersangka diduga tampaknya ada disparitas ekonomi antara korban istri dengan suami. Kapolres menjelaskan, tersangka sehari-hari bekerja sebagai badut keliling, penjual balon dan mainan anak menggunakan sepeda pancal. Dari hasil penyelidikan, kondisi ekonomi keluarga tersangka dan korban diketahui sama-sama tergolong pas-pasan.
“Profil yang bersangkutan memang bekerja di dunia entertainment secara keliling. Jadi secara ekonomi, baik keluarga pelaku maupun korban berasal dari lingkungan ekonomi pas-pasan. Selama ini tersangka berkeliling di wilayah Kabupaten dan Kota Mojokerto untuk menjajakan mainan sekaligus menawarkan jasa badut,” jelasnya.
Persoalan rumah tangga yang terus menumpuk tersebut akhirnya memicu pertengkaran hebat antara tersangka dan istrinya di rumah kontrakan mereka di Dusun Sumbertempur RT 02 RW 01, Desa Sumbergirang, Rabu (6/5/2026). Dalam pertengkaran tersebut, tersangka diduga melakukan penganiayaan terhadap Sri Wahyuni. Di tengah kejadian itu, ibu korban, Siti Arofah (54), datang ke rumah melalui pintu samping karena pintu depan terkunci.

“Kedatangan mertua membuat tersangka panik karena aksinya diketahui. Tersangka kaget atau ketahuan sedang melakukan penganiayaan terhadap istrinya. Karena panik, tersangka kemudian mengambil pisau dapur dan langsung melakukan penyerangan kepada ibu mertuanya,” katanya.
Akibat serangan tersebut, korban Siti Arofah meninggal dunia di lokasi kejadian setelah mengalami luka tusuk dan luka bacok di bagian leher. Sementara Sri Wahyuni mengalami luka berat dan hingga kini masih menjalani perawatan intensif di RSU dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto.
“Ini menjadi sebuah akumulasi dalam waktu panjang ditambah permasalahan keluarga lain, hingga pada titik tertentu yang bersangkutan melakukan tindak pidana tersebut. Tersangka mengakui telah melakukan dua tindak pidana tersebut, yakni penganiayaan terhadap istri dan pembunuhan terhadap mertua,” ujarnya.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Mojokerto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami rangkaian kejadian serta melengkapi berkas penyidikan. Dalam kasus ini, polisi menyita 12 barang bukti termasuk satu bilah pisau dapur yang digunakan pelaku.
“Tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 466 ayat 2 KUHP, Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Penghapusan KDRT, dan Pasal 458 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya. [Mia/Red]






