Header Menu Detik Style

Polres Mojokerto Kota Amankan Pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencabulan 

Caption : Pelaku berinisial SAGP (27) warga Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto. [Foto : ist]
MOJOKERTO (Awalan.id) – Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan pelaku dugaan tindak pidana pencabulan serta kekerasan dan pengancaman. Pelaku laki-laki berinisial SAGP (27) warga Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto ini diamankan petugas di rumahnya pada, Jumat (27/3/2026) kemarin.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto melalui Kasihumas IPDA Jinarwan mengatakan, pelaku diamankan setelah sebelumnya dilakukan proses penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat pada 2024 lalu. Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan dari pihak korban berinisial S yang saat itu berusia 16 tahun.
“Korban mengaku telah disetubuhi 4 kali oleh pelaku di rumah korban saat tidak ada orang. Kejadian persetubuhan yang pertama, korban dirayu dijanjikan akan dinikahi kemudian persetubuhan kedua sampai yang keempat korban diancam akan disebarkan video persetubuhannya tetapi korban tidak pernah ditunjukkan video tersebut,” ujarnya, Senin (30/3/2026).
Pelaku juga melakukan kekerasan kepada korban dengan cara mencekik leher dan mendorong korban sampai jatuh. Tak hanya itu, lanjutnya, pelaki juga pernah mengancam korban dengan menancapkan pisau di atas kasur dan mengirim voice note Whatsapp (WA) yang berisi ancaman kepada korban.
“Korban diancam akan dilakukan kekerasan jika putus dengan pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan pada Jumat pekan lalu. Turut diamankan barang bukti berupa satu buah flash disk berisi foto luka bekas cekikan, foto kasur bekas tancapan pisau, sebuah pisau, serta beberapan pakaian korban saat mengalami pencabulan,” tuturnya.
Saat ini, masih kata Kasihumas, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E dan atau Pasal 80 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b dan atau Pasal 415 huruf b dan atau Pasal 448 ayat (1) huruf a KUHP UU No 1 Tahun 2023 tentang Persetubuhan terhadap Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun 3 bulan serta Pasal 80 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan. [Mia]
Tags :

Menarik Lainnya