MOJOKERTO (Awalan.id) – Upaya pemberantasan balap liar terus digencarkan jajaran Polres Mojokerto. Terbaru, aksi balap liar di Jalan Raya Desa Pacing, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, berhasil dibubarkan petugas pada, Minggu (22/2/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 21 sepeda motor yang diduga digunakan untuk balap liar serta 37 remaja yang berada di lokasi, baik sebagai pelaku maupun penonton. Mayoritas kendaraan yang diamankan telah dimodifikasi tidak sesuai spesifikasi teknis (spektek).
Penertiban bermula dari patroli rutin Satlantas Polres Mojokerto di kawasan yang kerap dijadikan arena balap liar. Saat petugas tiba, para remaja berusaha melarikan diri ke arah selatan menuju wilayah Kecamatan Dlanggu.
Untuk mencegah mereka kabur, personel gabungan dari Polsek Dlanggu bersama Satlantas dan Satsamapta melakukan penyekatan di Jalan Raya Desa Tumapel, yang merupakan perbatasan Bangsal dan Dlanggu. Dari penyekatan tersebut, puluhan remaja beserta kendaraan berhasil diamankan.

Kasi Humas Polres Mojokerto, Iptu Suyanto menjelaskan bahwa seluruh sepeda motor yang disita dibawa ke kantor Satlantas untuk proses tilang sesuai ketentuan yang berlaku. “Kendaraan dapat diambil setelah pemilik mengembalikan ke kondisi standar pabrikan dan melengkapi persyaratan administrasi,” ujarnya.
Sementara itu, 37 remaja yang diamankan langsung dilakukan pendataan dan pembinaan. Karena sebagian besar masih berstatus pelajar SMP dan SMA kelas 1, mereka dipanggilkan orang tuanya dan diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan tersebut.
Polres Mojokerto mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anaknya. Balap liar dinilai sangat membahayakan keselamatan dan dapat berujung pada kecelakaan yang merugikan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya. [Mia]






