SURABAYA (Awalan.id) – Perum BULOG Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Timur resmi memperkuat langkah strategis menuju swasembada pangan dengan menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Penguatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) terkait penanganan masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Kolaborasi ini menjadi wujud komitmen bersama dalam menegaskan posisi Jawa Timur sebagai lumbung pangan nasional yang ditopang oleh ekosistem pengelolaan pangan yang sehat, transparan, dan akuntabel, guna menyongsong Swasembada Pangan Jawa Timur Tahun 2026.
Pemimpin Wilayah Perum BULOG Kanwil Jawa Timur, Langgeng Wisnu A menyampaikan apresiasi atas sinergi yang telah terjalin dengan Kejati Jatim. Menurutnya, peran Kejaksaan sangat penting sebagai sistem pendukung dalam setiap operasional BULOG.
“Kami mengapresiasi dukungan Kejati Jatim yang menjadi pilar penting dalam menciptakan ekosistem ketahanan pangan yang berkelanjutan dan taat hukum. Dengan pendampingan ini, setiap langkah pengelolaan pangan di Jawa Timur memiliki dasar hukum yang kuat,” ujarnya, Jumat (6/2/2026).

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim), Agus Sahat Luhut menegaskan bahwa kehadiran Kejaksaan bertujuan memberikan jaminan hukum agar BULOG dapat menjalankan mandat negara secara optimal, khususnya dalam menjaga stabilitas pangan.
“Kami siap mengawal setiap kegiatan Perum BULOG, terutama dalam memastikan distribusi pangan berjalan tepat sasaran. Pendampingan ini penting untuk menutup celah bagi spekulan atau mafia pangan yang berpotensi mengganggu stabilitas harga dan pasokan,” tegasnya.
Selain pengawasan distribusi, Kejati Jatim juga menginstruksikan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk memberikan dukungan berupa legal audit serta pendampingan hukum dalam pengamanan aset BULOG. Pasalnya, gudang-gudang BULOG merupakan aset strategis dengan nilai ekonomi tinggi yang harus terlindungi secara hukum.
Langkah tersebut diharapkan mampu memastikan seluruh infrastruktur pendukung ketahanan pangan di Jawa Timur bebas dari sengketa maupun persoalan administratif, sehingga target swasembada pangan pada 2026 dapat tercapai tanpa hambatan.
Melalui penandatanganan MoU ini, Perum BULOG Kanwil Jawa Timur dan Kejati Jatim optimistis ketahanan pangan berkelanjutan tidak hanya menjadi target kebijakan, tetapi dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat Jawa Timur. [Red]






