Mojokerto (Awalan.id) – Sebanyak 27 pelajar di Kabupaten Mojokerto terjaring operasi penegakan disiplin saat kedapatan bolos sekolah dan berkumpul di warung kopi pada jam aktif belajar. Penertiban dilakukan oleh petugas gabungan pada, Selasa (3/2/2026).
Operasi tersebut melibatkan Satpol PP Kabupaten Mojokerto bersama DP2KBP2 dan Dinas Sosial, dengan sasaran sejumlah warung kopi di wilayah Kecamatan Sooko, Mojosari, dan Mojoanyar. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025 tentang ketertiban umum.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Zainul Hasan, mengatakan sebelum razia pihaknya telah melakukan pemetaan lokasi yang kerap dijadikan tempat berkumpul pelajar saat jam sekolah.
“Sebelumnya kami telah melakukan pemetaan empat lokasi titik sasaran dengan fokus di beberapa warung kopi,” ujar Zainul Hasan, Kamis (5/2/2026).

Dari hasil razia, petugas mengamankan 13 pelajar di warung kopi Dusun Tuwiri, Desa Seduri, Kecamatan Mojosari. Selain itu, tiga pelajar diamankan di Desa Menanggal, Mojosari, tiga pelajar di Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, serta delapan pelajar di Desa Daleman, Kecamatan Sooko.
Seluruh pelajar kemudian dibawa ke UPT Pesanggrahan PMKS Majapahit untuk menjalani pendataan dan asesmen. Hasil asesmen menunjukkan para pelajar berasal dari tingkat SMP dan SMA di wilayah Mojosari, Pungging, Gedeg, dan Jetis.
Sebagai bentuk pembinaan, para pelajar tersebut dikenai sanksi sosial berupa kegiatan kemanusiaan. Mereka diwajibkan membersihkan kamar lansia, memandikan lansia, hingga menyuapi lansia yang berada di UPT Pesanggrahan PMKS Majapahit.
“Proses pembinaan tersebut disaksikan oleh perwakilan sekolah dan orang tua pelajar. Setelah kegiatan selesai, dilakukan serah terima pelajar kepada pihak keluarga yang dituangkan dalam berita acara untuk dipulangkan,” jelasnya. [Mia]






