Header Menu Detik Style

Kenalan Lewat Aplikasi, Motor Dibawa Kabur : Polisi Ringkus Dua Pelaku Penipuan di Pacet

Caption : Kedua pelaku saat diserahkan penyidik ke Kejari Kabupaten Mojokerto.

MOJOKERTO (Awalan.id) – Niat hati ingin menambah teman lewat aplikasi perkenalan, seorang perempuan asal Surabaya justru menjadi korban penipuan dan penggelapan sepeda motor. Beruntung, jajaran Polsek Pacet Polres Mojokerto berhasil mengungkap kasus tersebut dan mengamankan dua pelaku.

Kasus ini bermula saat korban berinisial DA berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi Litmatch pada, Minggu (23/11/2025) sekitar pukul 05.00 WIB. Dalam percakapan tersebut, pelaku mengajak korban bertemu hingga akhirnya keduanya bertukar nomor WhatsApp (WA).

Keesokan harinya, Senin (24/11/2025) sekitar pukul 08.00 WIB, korban menjemput pelaku di depan SPBU Bungurasih Medaeng, Sidoarjo, menggunakan sepeda motor Honda Beat bernopol L-3495-EI. Keduanya kemudian menuju kawasan wisata Pacet, Kabupaten Mojokerto, untuk berlibur.

Setelah seharian berwisata, sekitar pukul 17.30 WIB, korban dan pelaku kembali dari Pacet menuju Dusun Pandan, Desa Pandanarum, Kecamatan Pacet. Mereka sempat berhenti di minimarket setempat untuk membeli makanan. Saat korban berada di dalam minimarket, pelaku berpamitan untuk mengisi bahan bakar di SPBU.

Pelaku berpamitan mengisi bahan bakar di SPBU depan Indomaret Pandan menggunakan motor milik korban. Tak lama kemudian, pelaku kembali dan mengaku Pertamax di SPBU tersebut habis. Pelaku lalu kembali pergi dengan alasan mencari Pertamax Turbo. Namun, setelah menunggu hampir satu jam, pelaku tak kunjung kembali.

Kapolsek Pacet AKP M.K. Umam mengatakan, korban langsung melaporkan setelah menyadari sudah menjadi korban penipan dan penggelapan. Pihaknya langsung memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan usai menerima laporan korban.

“Pada Jumat (5/12/2025) pukul 11.00 WIB, kami melakukan serangkaian penyelidikan terkait kasus penipuan dan penggelapan yang terjadi di minimarket Desa Pandanarum sebagaimana laporan polisi atas nama korban. Termasuk menelusuri lewat kamera pengawas di sekitar lokasi,” ujarnya, Rabu (4/2/2026).

Dari hasil penyelidikan, termasuk pengecekan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku di sekitar Terminal Mojokerto. Sekitar pukul 13.00 WIB di hari yang sama, pelaku berhasil diamankan. Ada dua orang pelaku yang diamankan dalam kasus tersebut.

“Setelah dilakukan penangkapan, pelaku mengakui telah melakukan penipuan dan penggelapan tersebut. Dalam kasus ini, kami mengamankan dua pelaku yakni SK alias Sandi, warga Kota Surabaya, serta YW alias Ambon, warga Semampir, Surabaya. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti,” katanya.

Yakni satu BPKB sepeda motor Honda Beat, satu lembar STNK, serta satu flashdisk berisi rekaman CCTV. Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Pacet untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat berkenalan dengan orang baru melalui media sosial maupun aplikasi pertemanan. [Mia]

 

Tags :

Menarik Lainnya