JAKARTA (Awalan.id) – Pemerintah resmi menetapkan kalender nasional 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Dalam keputusan tersebut, terdapat 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia sepanjang tahun 2026.
Penetapan kalender ini menjadi acuan penting bagi masyarakat, mulai dari pekerja, pelajar, hingga pelaku usaha pariwisata, untuk menyusun rencana cuti, agenda keluarga, hingga perjalanan wisata sejak dini. Tak sedikit yang menjadikan kalender nasional sebagai “peta” berburu libur panjang atau long weekend.
Sejumlah hari libur nasional 2026 jatuh berdekatan dengan akhir pekan dan cuti bersama, sehingga berpotensi menciptakan libur panjang, terutama pada momen Imlek, Nyepi, Idul Fitri, Kenaikan Yesus Kristus, dan Natal.

17 Hari Libur Nasional 2026
Berikut daftar resmi hari libur nasional atau tanggal merah tahun 2026 :
1. Kamis, 1 Januari – Tahun Baru 2026 Masehi
2. Jumat, 16 Januari – Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
3. Selasa, 17 Februari – Tahun Baru Imlek 2577
4. Kamis, 19 Maret – Suci Nyepi
5. Sabtu, 21 Maret – Idul Fitri 1447 H
6. Minggu, 22 Maret – Idul Fitri 1447 H
7. Jumat, 3 April – Wafat Yesus Kristus
8. Minggu, 5 April – Paskah
9. Jumat, 1 Mei – Hari Buruh Internasional
10. Kamis, 14 Mei – Kenaikan Yesus Kristus
11. Rabu, 27 Mei – Idul Adha 1447 H
12. Minggu, 31 Mei – Waisak
13. Senin, 1 Juni – Hari Lahir Pancasila
14. Selasa, 16 Juni – Tahun Baru Islam 1448 H
15. Senin, 17 Agustus – HUT ke-81 RI
16. Selasa, 25 Agustus – Maulid Nabi Muhammad SAW
17. Jumat, 25 Desember – Hari Raya Natal
8 Hari Cuti Bersama 2026
Selain libur nasional, pemerintah juga menetapkan 8 hari cuti bersama yang kerap dimanfaatkan untuk memperpanjang masa liburan :
1. Senin, 16 Februari – Cuti bersama Imlek
2. Rabu, 18 Maret – Cuti bersama Nyepi
3. Jumat, 20 Maret – Cuti bersama Idul Fitri
4. Senin, 23 Maret – Cuti bersama Idul Fitri
5. Selasa, 24 Maret – Cuti bersama Idul Fitri
6. Jumat, 15 Mei – Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus
7. Kamis, 28 Mei – Cuti bersama Idul Adha
8. Kamis, 24 Desember – Cuti bersama Natal
Dengan susunan kalender ini, masyarakat diimbau mulai cermat mengatur cuti tahunan agar bisa memaksimalkan waktu istirahat tanpa mengganggu produktivitas kerja. Sementara itu, sektor pariwisata dan transportasi diprediksi kembali bersiap menghadapi lonjakan pergerakan masyarakat pada periode libur panjang 2026. [Red]






