Mojokerto (Awalan.id) – Ratusan Kepala Desa (Kades) dan Perangkat Desa yang tergabung dalam Pamong Majapahit menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto. Mereka menuntut pengembalian Alokasi Dana Desa (ADD) seperti semula serta mendesak diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur Gaji Tetap (Siltap) Kades dan Perangkat Desa.
Dalam aksinya, massa menyuarakan penolakan terhadap kebijakan penurunan ADD tahun anggaran 2026. Sejumlah spanduk dibentangkan dengan berbagai tuntutan, di antaranya bertuliskan ‘Kembalikan ADD seperti Semula’, ‘Jangan Potong Gaji Kami’, dan ‘Manusiakan Manusia’. Orasi dilakukan secara bergantian menggunakan pengeras suara.
Koordinator Pamong Majapahit, Sunardi, mengatakan penurunan ADD membuat pemerintah desa kesulitan merealisasikan siltap sesuai regulasi yang berlaku. “Turunnya ADD tahun 2026 membuat pemdes kesulitan merealisasikan siltap sebagaimana regulasi yang ada. Makanya kami turun untuk memperjuangkan hak-hak kami. Jangan korbankan kami yang menjadi garda terdepan di desa,” ujarnya, Rabu (24/12/2025).
Usai berorasi, perwakilan massa menggelar audiensi dengan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Mojokerto, Teguh Gunarko. Namun audiensi tersebut berlangsung alot dan tidak menghasilkan kesepakatan. Perwakilan Pamong Majapahit pun kembali bergabung dengan massa di depan kantor Pemkab Mojokerto.
Situasi sempat memanas ketika massa meminta aparat kepolisian mengizinkan mereka masuk ke area kantor Pemkab dengan alasan ingin berteduh sambil menunggu kehadiran Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra, di Pendopo Graha Maja Tama (GMT). Permintaan tersebut ditolak sehingga memicu ketegangan. Aksi saling dorong dan adu argumen sempat terjadi di depan gerbang kantor pemerintahan.
Kericuhan berhasil diredam setelah koordinator aksi meminta massa menahan diri. Massa kemudian kembali berorasi dengan pengawalan ketat aparat kepolisian dan akhirnya ditemui Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto. Pamong Majapahit menegaskan memiliki dua tuntutan utama.

Yakni pengembalian ADD seperti semula serta penerbitan Perbup yang mengatur siltap Kades dan Perangkat Desa. Mereka mengancam tidak akan menjalankan program Pemkab Mojokerto, termasuk menolak pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi.
“Hasil audiensi tadi tidak ada solusi. Jika tuntutan ini tidak dikabulkan, seluruh pemerintah desa di Kabupaten Mojokerto akan menolak pemungutan PBB dan menolak kunjungan Bupati ke desa. Kami akan menggelar demo lagi dengan mengajak RT/RW dan Linmas,” tegasnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Mojokerto, Teguh Gunarko menegaskan bahwa tidak ada pemotongan penghasilan tetap kepala desa maupun perangkat desa pada tahun anggaran 2026. “Tidak ada pemotongan siltap,” ujarnya.
Penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa tahun 2026 tetap sama seperti tahun sebelumnya. Terkait penurunan ADD, Teguh menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan dampak dari pemotongan Dana Transfer ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat.
“Dana Alokasi Umum dipotong sekitar Rp180 miliar dan Dana Bagi Hasil sekitar Rp80 miliar. Daerah hanya melakukan penyesuaian proporsi anggaran, bukan pemotongan. Sesuai Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024, ADD dialokasikan minimal 10 persen dari DAU dan DBH,” urainya.
Dengan penyesuaian tersebut, ADD tahun 2026 disebut masih sesuai ketentuan perundang-undangan. Menanggapi ancaman boikot PBB dan penolakan kunjungan Bupati, Teguh berharap hal tersebut tidak direalisasikan demi menjaga stabilitas pemerintahan dan pelayanan publik.
“Kita berharap dinamika ini tidak sampai mengganggu pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. [Mia]






