Header Menu Detik Style

Lapas Mojokerto Usulkan Remisi Natal 2025 kepada Lima Narapidana Nasrani

Caption : Lapas Kelas IIB Mojokerto di Jalan Taman Siswa Kota Mojokerto.

Mojokerto (Awalan.id) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto memberikan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025 kepada lima narapidana yang beragama Nasrani. Pemberian remisi tersebut merupakan bentuk penghargaan negara atas perilaku baik warga binaan selama menjalani masa pidana.

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Mojokerto, Rudi Kristiawan menjelaskan bahwa dari total 20 narapidana dan tahanan beragama Nasrani yang ada di Lapas Kelas IIB Mojokerto, hanya lima orang yang memenuhi syarat untuk diusulkan dan mendapatkan remisi khusus Natal tahun ini.

“Remisi khusus Natal 2025 diberikan kepada lima narapidana dengan besaran pengurangan masa pidana bervariasi, yakni remisi 15 hari hingga satu bulan, sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya, Jumat (19/12/2025).

Adapun kelima narapidana penerima remisi tersebut seluruhnya berjenis kelamin laki-laki dan menerima Remisi Khusus I. Mereka masing-masing berinisial AR kasus penganiayaan, AB kasus penggelapan, JP kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), MR kasus penipuan, serta GP kasus narkotika.

Sementara itu, sebanyak 15 narapidana dan tahanan Nasrani lainnya tidak diusulkan menerima remisi khusus Natal 2025. Rudi menjelaskan, hal tersebut disebabkan beberapa faktor, diantaranya masih berstatus tahanan, menjalani pidana subsidair pengganti denda, belum memenuhi masa pidana minimal enam bulan, serta masih dalam proses pengusulan remisi susulan.

“Pemberian remisi dilakukan secara selektif dan berdasarkan persyaratan administratif maupun substantif. Kami pastikan seluruh proses berjalan transparan dan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Rudi juga memaparkan kondisi terkini jumlah penghuni Lapas Kelas IIB Mojokerto per 18 Desember 2025. Dengan kapasitas ideal sebanyak 344 orang, saat ini jumlah penghuni mencapai 956 orang, atau hampir tiga kali lipat dari daya tampung. Dari total tersebut, terdiri atas 403 tahanan dan 553 narapidana.

Dengan dominasi penghuni laki-laki sebanyak 923 orang dan perempuan 33 orang. Berdasarkan klasifikasi perkara, kasus pidana khusus masih mendominasi, terutama perkara narkotika yang mencapai 481 orang, disusul pidana umum sebanyak 448 orang, serta perkara korupsi dan tindak pidana perdagangan orang.

“Kondisi overkapasitas masih menjadi tantangan utama kami. Namun demikian, pembinaan dan pemenuhan hak-hak warga binaan, termasuk pemberian remisi keagamaan, tetap kami laksanakan secara optimal,” pungkasnya. [Mia]

Tags :

Menarik Lainnya