Header Menu Detik Style

Hiu Paus Sepanjang 5,2 Meter Ditemukan Terdampar di Muara Gembong Bekasi

Bekasi (Awalan.id) — Seekor hiu paus jantan berukuran 5,2 meter ditemukan terdampar di Pantai Muara Mati, Desa Pantai Bahagia, Kecamatan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, pada Selasa (30/9/2025). Ikan raksasa yang dilindungi tersebut ditemukan dalam kondisi mati setelah terjebak di alat tangkap jaring sero milik seorang nelayan setempat.

Masyarakat Desa Pantai Bahagia kemudian menarik tubuh hiu paus ke daratan agar memudahkan proses penanganan. Di hari yang sama, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Barat bersama Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL) Serang serta Tim WWF-Indonesia turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan penanganan.

Setelah berdiskusi dengan masyarakat setempat, tim memutuskan proses evakuasi dilakukan keesokan harinya yakni pada, Rabu (1/10/2025). Keputusan ini diambil karena warga meyakini bahwa kegiatan di malam hari dianggap berbahaya dan pamali dilakukan. WWF Indonesia bersama nelayan, Pokmaswas Laut Jaya Bahari, dan LPSPL Serang melakukan pengukuran.

Pengambilan sampel pada bagian sirip serta insang hiu paus juga dilakukan. Hasil pengukuran menunjukkan panjang tubuh mencapai 5,2 meter. Setelah proses tersebut, bangkai hiu paus dikuburkan di kawasan mangrove dengan kedalaman sekitar 1 meter dan panjang liang 6 meter.

Meski sempat diimbau agar tidak mengonsumsi hiu paus karena alasan kesehatan, masyarakat Desa Pantai Bahagia sudah memiliki keyakinan turun-temurun untuk tidak menyentuh apalagi memakan hewan tersebut. Mereka percaya, hiu paus merupakan sosok penolong bagi nelayan di laut.

 

Warga menyakiti hewan itu dapat mendatangkan kesialan atau musibah. Sebagai bentuk penghormatan, warga bahkan membungkus tubuh hiu paus dengan kain kafan sebelum dikuburkan secara utuh. Bagi mereka, perlakuan ini adalah wujud menjaga hubungan baik dengan laut yang menjadi sumber penghidupan.

“Sebagai respon cepat terhadap laporan masyarakat tentang hiu paus yang terdampar di Muara Mati, kami berkolaborasi dengan WWF untuk melakukan penanganan sesuai prosedur perlindungan satwa laut,” ujar Kepala Bidang Kelautan DKP Jawa Barat, Dyah Ayu Purwaningsih, Senin (6/10/2025).

Ketua Tim Kerja Perlindungan dan Pelestarian LPSPL Serang, Fitrian Dwi Cahyo, S.St.Pi, M.E mengatakan, hewan dengan nama latin Rhincodon Typus ini merupakan megafauna laut yang dilindungi penuh berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2013.

“Hiu paus termasuk biota yang tidak boleh dimanfaatkan dalam bentuk apapun, termasuk bagian tubuhnya. Salah satu bentuk penanganan yang sesuai adalah dengan penguburan,” ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Nasional Perlindungan Spesies Laut Terancam Punah WWF-Indonesia, Ranny R. Yuneni mengatakan, Nilai kearifan lokal tersebut sejalan dengan upaya konservasi yang WWF dorong. Tradisi yang melindungi alam adalah modal penting untuk menjaga keberlanjutan laut.

“Kami sangat menghargai bagaimana masyarakat Desa Pantai Bahagia memberikan penghormatan penuh kepada hiu paus ini,” katanya. [Red]

Tags :

Menarik Lainnya