Header Menu Detik Style

ASN Mojokerto Dilarang Pakai Seragam dan Kendaraan Dinas 1–4 September

Caption : Ilustrasi ASN.

Mojokerto (Awalan.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto mengambil langkah tegas menyusul situasi keamanan di Jawa Timur yang dinilai kurang kondusif. Melalui instruksi bersama, aparatur sipil negara (ASN) diminta mematuhi sejumlah aturan khusus mulai 1 hingga 4 September 2025.

Instruksi ini merujuk pada Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur Nomor 800/5815/204.1/2025 tentang Keamanan Kerja Pegawai. Surat tersebut langsung ditindaklanjuti Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo, dan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Mojokerto, Teguh Gunarko, dengan status penting dan segera.

“Langkah ini semata-mata untuk melindungi pegawai agar tetap aman, sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal,” tegas Sekdakot Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo, Senin (1/9/2025).

Sementara itu, Sekdakab Mojokerto, Teguh Gunarko menambahkan, disiplin ASN menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini. “Kami minta seluruh jajaran mematuhi arahan. Ini demi keselamatan bersama dan menjaga kondusivitas Mojokerto Raya,” ujarnya.

Selain itu, khusus perangkat daerah di Kota Mojokerto pada, Senin (1/9/2025) juga diwajibkan menggelar doa bersama untuk kedamaian bangsa dan mendoakan almarhum Affan Kurniawan. Kebijakan kompak dari Pemkot dan Pemkab Mojokerto ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga keamanan ASN serta menciptakan suasana kondusif di tengah masyarakat.

Dalam edaran tersebut, terdapat lima aturan utama yang wajib dijalankan ASN:

1. Tidak diwajibkan memakai seragam dinas, cukup pakaian bebas rapi.

2. Tidak diperkenankan menggunakan kendaraan dinas berpelat merah.

3. Dokumen negara dan aset penting harus diamankan.

4. Setiap perangkat daerah wajib menjaga keamanan kantor dengan posko swadaya 24 jam.

5. ASN dilarang mengunggah konten provokatif maupun pamer di media sosial. [Mia]

 

 

Tags :

Menarik Lainnya