Header Menu Detik Style

Kalapas Mojokerto Ikuti Telaahan Kebijakan Pemasyarakatan di Bogor

Caption : Kalapas Kelas IIB Mojokerto, Rudi Kristiawan saat mengikuti Telaahan Kebijakan dan Program Pemasyarakatan yang digelar Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI. 

Bogor (Awalan.id) – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Mojokerto, Rudi Kristiawan mengikuti kegiatan Telaahan Kebijakan dan Program Pemasyarakatan yang digelar Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI. Acara berlangsung selama tiga hari, yakni tanggal 20–22 Agustus 2025, di salah sati hotel di Sentul, Bogor.

Kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah pejabat tinggi pemasyarakatan, pembimbing kemasyarakatan ahli, hingga pimpinan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemasyarakatan dari berbagai daerah di Indonesia. Forum kali ini mengangkat tema mengenai Rancangan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Klien Pemasyarakatan.

Tujuannya kegiatan tersebut yakni untuk menyamakan persepsi, memperkuat regulasi, serta mengharmonisasikan praktik pembinaan dan pelayanan terhadap klien pemasyarakatan, baik di dalam lapas maupun yang menjalani program integrasi di masyarakat.

Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan, Dr. Ceno Hersusetiokartiko, dalam sambutannya menegaskan bahwa penyusunan kebijakan tersebut merupakan langkah penting memperkuat sistem pemasyarakatan yang modern, humanis, dan berbasis keadilan restoratif.

“Pemenuhan hak-hak klien pemasyarakatan harus diatur secara jelas dan terukur, sehingga tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mendorong proses reintegrasi sosial yang lebih baik,” ujarnya, Kamis (21/8/2025).

Selama kegiatan, para peserta termasuk Kalapas Kelas IIB Mojokerto mengikuti sesi pembahasan intensif. Materi yang dibahas antara lain pemaparan pelaksanaan hak dan kewajiban klien pemasyarakatan, hak cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, pembebasan bersyarat, hingga hak-hak lain dalam sistem pembinaan narapidana.

Pada hari kedua dan ketiga, forum difokuskan pada diskusi panel membahas isu-isu penting dalam rancangan peraturan menteri serta sinkronisasi hasil pembahasan dengan regulasi yang sudah ada. Diskusi melibatkan pejabat pemasyarakatan, akademisi, serta mitra strategis seperti Center for Detention Studies untuk memperkuat perspektif akademis dan praktis.

Kalapas Kelas IIB Mojokerto, Rudi Kristiawan menyampaikan pentingnya keterlibatan langsung kepala UPT pemasyarakatan dalam forum ini. “Kehadiran kami bukan hanya untuk memahami regulasi yang sedang disusun, tetapi juga memberikan masukan nyata dari lapangan. Pengalaman langsung dalam pelaksanaan hak dan kewajiban warga binaan bisa menjadi pertimbangan dalam merumuskan kebijakan yang aplikatif,” katanya.

Ia berharap regulasi baru dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemasyarakatan. “Hak dan kewajiban warga binaan harus ditempatkan secara proporsional. Dengan regulasi yang jelas, pembinaan akan lebih transparan, akuntabel, dan berdampak positif bagi reintegrasi sosial,” tambahnya.

Kegiatan Telaahan Kebijakan dan Program Pemasyarakatan ini ditutup pada Jumat (22/8/2025) dengan penegasan komitmen seluruh peserta untuk mendukung finalisasi rancangan peraturan menteri. Kegiatan tersebut diharapkan mampu mendorong sistem pemasyarakatan Indonesia menjadi lebih maju, responsif terhadap kebutuhan warga binaan, dan berorientasi pada pemulihan sosial masyarakat. [Red]

Tags :

Menarik Lainnya