Header Menu Detik Style

Larangan Sound Horeg, Pengusaha Mojokerto Merugi Puluhan Juta Jelang Karnaval Agustusan

Caption : Salah satu pengusaha sound horeg asal Desa Medali, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Muhammad Aziz Maulana (23).

Mojokerto (Awalan.id) — Keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan sound horeg menimbulkan gelombang protes dari pelaku usaha di Mojokerto. Kebijakan ini dianggap menekan pelaku ekonomi kecil, terutama menjelang perayaan Agustusan.

Salah satu pengusaha sound horeg asal Desa Medali, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Muhammad Aziz Maulana (23) menjadi salah satu yang terdampak langsung. Ia mengaku mengalami kerugian lebih dari Rp30 juta setelah empat panitia karnaval di desanya membatalkan pemesanan. “Biasanya bulan Agustus penuh pesanan,” ujarnya, Minggu (27/7/2025).

Namun momen Agustusan yang biasanya menjadi masa panen rezeki bagi penyedia jasa sound system keliling, lanjutnya, sekarang hampir semua dibatalkan setelah keluar fatwa haram tersebut. Menurut Aziz, larangan tersebut terlalu mengeneralisasi dan tidak mempertimbangkan keberagaman praktik sound horeg di lapangan.

“Tidak semua pertunjukan sound system selalu disertai aksi dancer atau berakhir ricuh seperti yang sering diberitakan. Banyak acara desa yang hanya pakai sound horeg untuk mendukung UMKM. Warung kopi, penjual makanan, dan pedagang kecil lainnya justru terbantu karena ada keramaian,” jelasnya.

 

Selain fatwa MUI, aturan dari kepolisian juga semakin mempersempit ruang gerak para pengusaha. Kini, alat sound tidak lagi boleh diangkut dengan truk, melainkan hanya diperbolehkan menggunakan mobil pick up. Padahal, mayoritas pelanggan lebih menyukai tampilan truk modifikasi untuk meramaikan karnaval.

“Panitia inginnya tetap pakai truk, tapi dilarang. Akhirnya mereka batal sewa. Kami makin terjepit. Kami tidak menolak aturan, tapi tolong ada jalan tengah. Jangan langsung diharamkan tanpa solusi. Ini menyangkut hidup banyak orang kecil,” tegasnya.

Aziz menambahkan, banyak rekan seprofesinya yang baru saja berinvestasi besar, bahkan hingga ratusan juta rupiah untuk membeli peralatan sound system. Kini, mereka cemas usahanya terhenti mendadak tanpa kejelasan solusi dari pemerintah.

Diketahui, fatwa haram MUI terhadap sound horeg dikeluarkan karena dinilai lebih banyak mudaratnya, seperti potensi mengundang kemaksiatan dan keributan. Namun, di sisi lain, kebijakan ini memunculkan dilema ekonomi, khususnya bagi pelaku usaha kecil yang menggantungkan harapan pada momen-momen besar seperti Agustusan. [Red]

Tags :

Menarik Lainnya