Header Menu Detik Style

OB dan Security di Mojokerto Curi Laptop di TK Tempatnya Bekerja 

Caption : Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto merilis pengungkapan kasus pencurian di TK Litle Camel. 

Mojokerto (Awalan.id) – Kasus pencurian yang terjadi di lingkungan pendidikan kembali menggegerkan warga Kota Mojokerto. Dua karyawan honorer di sebuah taman kanak-kanak swasta, TK Litle Camel, ditangkap polisi setelah terbukti mencuri tiga unit laptop secara bertahap dari ruang kepala sekolah.

Kedua pelaku berinisial R.A (24) dan A.R (23), yang masih berstatus mahasiswa dan masing-masing bekerja sebagai Office Boy (OB) dan security di sekolah tersebut. Ironisnya, posisi mereka yang dipercaya menjaga kebersihan dan keamanan justru dimanfaatkan untuk melakukan kejahatan.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto menjelaskan, bahwa aksi pencurian dilakukan secara berulang sejak akhir Juni hingga pertengahan Juli 2025. “Mereka memanfaatkan pengetahuan lokasi dan celah pengamanan untuk mengakses lemari terkunci yang menyimpan perangkat elektronik sekolah,” jelasnya, Kamis (25/7/2025).

Aksi pertama dilakukan pada 28 Juni 2025 pukul 13.30 WIB, satu unit laptop ASUS Vivobook raib. Tidak berhenti di situ, pelaku kembali melancarkan aksi pada 6 Juli 2025, menyasar laptop HP berwarna silver. Puncaknya terjadi pada 20 Juli 2025, saat laptop ketiga, merek Lenovo, turut dicuri.

 

“Ketiga perangkat tersebut awalnya disimpan rapi di almari terkunci, namun kunci lemari justru diletakkan di tempat yang mudah dijangkau. Korban baru menyadari kejadian tersebut setelah mendapati laptop sudah tidak ada pada hari kerja berikutnya. Kedua pelaku berhasil diamankan setelah tiga jam melapor,” ujarnya.

Tak butuh waktu lama, hanya dalam tiga jam setelah laporan masuk, Tim Satreskrim berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku. Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa laptop-laptop tersebut telah digadaikan dengan total keuntungan sekitar Rp4 juta, yang kemudian dibagi rata untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Pengakuan para pelaku, mereka nekat mencuri karena merasa penghasilan dari pekerjaan mereka tak mencukupi kebutuhan hidup. Barang-barang hasil curian berupa tiga unit laptop dari berbagai merek, lengkap dengan dus dan nota pembelian berhasil diamankan bersama kedua pelaku,” tuturnya.

Kedua tersangka kini ditahan di Polres Mojokerto Kota dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e jo Pasal 64 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan berulang kali, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. [Mia]

Tags :

Menarik Lainnya