Header Menu Detik Style

Gubernur Jatim Resmikan Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Catatan Tanggalnya

Caption : Banner pengumuman program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Surabaya (Awalan.id) – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) resmi meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan berlangsung mulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2025. program ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang saat ini mengalami kesulitan ekonomi, sekaligus mendorong optimalisasi pendapatan daerah.

Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dalam keterangan resminya di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa (15/7/2025) kemarin. “Ini merupakan bentuk perhatian kami kepada warga Jawa Timur, khususnya masyarakat kurang mampu dan pekerja sektor informal seperti pengemudi ojek online,” ungkapnya.

Gubernur berharap program pemutihan tersebut bisa meringankan beban mereka sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan di Jatim. Program pemutihan tersebut meliputi, penghapusan sanksi administrasi untuk tunggakan pajak kendaraan, bebas pajak progresif dan penghapusan tunggakan pajak tahun 2024 ke bawah untuk warga yang termasuk dalam daftar sasaran.

 

Seperti pengemudi ojek online, pelaku usaha kecil roda tiga, dan warga kategori kurang mampu. Gubernur menegaskan, kemudahan tersebut juga diharapkan dapat memperbaiki data kepemilikan kendaraan bermotor yang lebih akurat di Samsat Jawa Timur. Masyarakat bisa memanfaatkan layanan Samsat maupun aplikasi digital seperti e-Samsat Jatim dan platform pembayaran online yang telah bekerja sama dengan pemerintah.

“Jangan tunda, manfaatkan kemudahan ini. Warga tidak perlu khawatir dengan tunggakan sebelumnya. Bayar yang pokoknya saja, sanksinya kami hapus. Kami ingin peringatan HUT RI kali ini benar-benar membawa manfaat nyata bagi masyarakat. Salah satunya melalui penghapusan denda pajak ini,” pungkas orang nomor satu di lingkungan Pemprov Jatim tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Khofifah juga mengungkapkan potensi penerimaan daerah dari program ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp231 miliar, dari sekitar 870 ribu kendaraan yang akan memanfaatkan program pemutihan tersebut.  Program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut sekaligus menjadi bagian dari rangkaian menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia. [Red]

Tags :

Menarik Lainnya