Header Menu Detik Style

Polres Mojokerto Tangkap Pengedar Sabu di Desa Kunjorowesi

Caption : Barang bukti yang diamankan dari tersangka Ainul Hakim. 

Mojokerto (Awalan.id) – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba. Seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar sabu ditangkap di wilayah pedesaan, tepatnya di Dusun Kunjoro, Desa Kunjorowesi, Kecamatan Ngoro.

Penangkapan berlangsung pada Kamis (10/7/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Tersangka yang diketahui bernama Ainul Hakim (31) diamankan di depan rumahnya oleh tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Iptu Eriek Triyasworo.

“Penindakan ini merupakan bagian dari upaya kami menyisir wilayah pedesaan yang berpotensi menjadi jalur distribusi narkotika. Kami tidak ingin ada celah bagi pelaku,” ungkap Iptu Eriek dalam keterangannya, Sabtu (12/7/2025).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 11 paket sabu dengan berat total 23,31 gram. Barang haram tersebut disimpan dalam kotak rokok dan wadah plastik bertuliskan FIFGROUP. Selain itu, turut diamankan timbangan elektrik, sendok takar plastik, dua bendel plastik klip, serta satu unit ponsel yang digunakan tersangka untuk bertransaksi.

Menurut keterangan awal dari Ainul Hakim, sabu tersebut didapat dari seseorang berinisial H yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan di balik peredaran sabu di kawasan tersebut.

“Identitas H masih kami telusuri karena tersangka hanya mengetahui nama panggilan. Kami akan terus kembangkan kasus ini hingga jaringannya terungkap,” tegasnya.

Tersangka kini ditahan di Mapolres Mojokerto dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

Polres Mojokerto menegaskan bahwa perang terhadap narkoba tak hanya menyasar wilayah perkotaan, tetapi juga menjangkau pelosok desa sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari ancaman narkotika. [Mia]

Tags :

Menarik Lainnya