Mojokerto (Awalan.id) – Langkah konkret memperkuat ekosistem industri gula nasional ditunjukkan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Kolaborasi ini menandai sinergi antara sektor pangan dan penegak hukum dalam mendukung keberlanjutan produksi gula di tanah air.
Direktur PT SGN, Mahmudi SP, MSc, menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan bagian penting dalam menciptakan industri gula yang tidak hanya produktif, tetapi juga patuh terhadap aturan hukum dan tata kelola yang baik. SGN sebagai holding BUMN sektor gula, kini mengelola aset tujuh perusahaan dengan sebaran wilayah dari Sumatera hingga Jawa Timur.
“Kami menargetkan produksi nasional bisa menembus satu juta ton tahun ini. Di Jawa Timur saja, kontribusi SGN sudah lebih dari 50 persen. Maka, aspek legal dan pengawasan menjadi pondasi penting agar transformasi ini berkelanjutan,” ungkapnya, Kamis (10/7/2025).
Di sisi lain, Kejati Jatim menegaskan peran kejaksaan bukan hanya sebagai pengawal hukum, tetapi juga mitra strategis pembangunan sektor pangan nasional. Kepala Kejati Jatim, Dr. Kuntadi SH MH, menyampaikan pentingnya keberadaan forum-forum lintas sektor yang dapat membahas regulasi, distribusi, dan perlindungan hukum bagi pelaku industri gula.
“MoU ini bukan sekadar formalitas. Kami ingin ada aksi nyata, diskusi reguler, dan pendampingan intensif yang langsung menyentuh tantangan di lapangan,” tegasnya.
Penandatanganan ini turut dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Negeri di wilayah kerja Jawa Timur serta pimpinan regional PT SGN, menandakan luasnya cakupan dukungan dan komitmen antarsektor. Melalui kerja sama ini, SGN dan Kejati Jatim bertekad menciptakan industri gula yang tidak hanya kompetitif dan produktif, tapi juga adil, transparan, dan berlandaskan kepastian hukum demi terwujudnya ketahanan pangan nasional yang berkelanjutan. [Mis]