Header Menu Detik Style

Korupsi Dana BLUD Puskesmas Mojokerto Rp5,04 miliar, Kejari Kabupaten Mojokerto Tahan Satu Tersangka

Caption : Tersangka Yuki Firmanto (40) saat dibawa ke Kejati Jawa Timur. 

Mojokerto (Awalan.id) – Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan Dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas di wilayah Kabupaten Mojokerto memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto resmi menahan satu tersangka, Yuki Firmanto (40) yang merupakan rekanan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mojokerto.

Penahanan dilakukan pada, Selasa (8/7/2025, setelah perkara ini naik ke tahap penyidikan sejak November 2023 lalu dan penetapan tersangka pada 31 Januari 2025 lalu. Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan Dana BLUD Puskesmas tahun anggaran 2021 hingga 2022, yang diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp5,04 miliar.

“Hari ini kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka YF dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Dana BLUD Puskesmas. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan dan selanjutnya akan kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk disidangkan,” terang Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto, Endang Tirtana.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Menurut Kajari, proses pemanggilan terhadap tersangka sebelumnya telah dilakukan sebanyak tiga kali.

Pada dua panggilan awal, tersangka mangkir. Namun pada panggilan ketiga, YF akhirnya hadir dan langsung dilakukan tahap penyerahan tersangka (tahap II). Dalam proses penyidikan, kejaksaan telah melakukan pelacakan aliran dana serta menyita sejumlah aset milik tersangka untuk mengamankan potensi pengembalian kerugian negara.

“Sudah kami tracking aliran dananya sejak penyidikan. Kami juga melakukan pemblokiran rekening dan aset, baik bergerak maupun tidak bergerak yang berkaitan dengan perkara ini. Belum (pengembalian kerugian uang negara). Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain tergantung pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan nanti,” jelasnya.

Kajari memastikan bahwa pihaknya akan menempuh berbagai upaya hukum lanjutan, termasuk lelang atau eksekusi terhadap aset yang telah diblokir, bila tersangka tidak menunjukkan itikad baik dalam proses pengembalian kerugian keuangan negara. [Mis]

Tags :

Menarik Lainnya