Header Menu Detik Style

MA Kabulkan Kasasi Jaksa, Herman Budiyono Kembali Jalani Hukuman 2 Tahun

Terpidana kasus penggelapan, Herman Budiyono (42).
Terpidana kasus penggelapan, Herman Budiyono (42).

Mojokerto (Awalan.id) – Terpidana kasus penggelapan, Herman Budiyono (42), akhirnya kembali mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto. Hal ini menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia yang mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto.

Eksekusi terhadap Herman dilakukan pada, Kamis (26/6/2025) sekitar pukul 10.00 WIB oleh tim Jaksa Eksekutor setelah menerima salinan putusan MA pada tanggal 20 Juni 2025 lalu. Ia datang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto secara kooperatif dengan didampingi penasihat hukumnya sebelum akhirnya dibawa ke Lapas Kelas IIB Mojokerto.

“Setelah kami menerima salinan putusan kasasi dari MA pada 20 Juni 2025, kami langsung layangkan surat panggilan. Yang bersangkutan datang dengan kooperatif dan eksekusi langsung kami lakukan,” ungkap Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Mojokerto, Anton Zulkarnain, Kamis (3/7/2025).

Dalam amar putusannya, MA menyatakan Herman terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan. Ia dijatuhi pidana penjara selama dua tahun. Putusan ini lebih ringan dari vonis tiga tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada 16 Desember 2024 lalu.

Sebelumnya, Herman sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur dan dinyatakan bebas. Namun, langkah hukum JPU yang mengajukan kasasi berujung pada kemenangan di tingkat kasasi. MA membatalkan putusan bebas dan menguatkan dakwaan jaksa dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun.

Dengan dikabulkannya kasasi jaksa, maka status hukum Herman Budiyono kini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Eksekusi oleh Kejari Kota Mojokerto menjadi wujud pelaksanaan atas putusan peradilan tertinggi di Indonesia. [pri]

 

Tags :

Menarik Lainnya