Surabaya (Awalan.id) – Polrestabes Surabaya bersama Polda Jawa Timur mengamankan 315 orang buntut aksi anarkis yang terjadi di Kota Pahlawan beberapa waktu lalu. Dari jumlah tersebut, 187 orang berstatus dewasa dan 128 anak di bawah umur.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan sebanyak 33 orang sudah ditetapkan tersangka. Dari angka itu, 27 orang ditahan, sementara 6 anak dikembalikan ke keluarga untuk pendampingan Balai Pemasyarakatan (Bapas).
“Kami tegaskan bahwa yang diproses hukum ini adalah massa perusuh, bukan peserta aksi damai. Mereka sengaja hadir untuk membuat kekacauan dan mengganggu situasi di Surabaya,” tegas Kombes Abast.
Polisi menyebut para tersangka memiliki peran berbeda-beda, mulai dari memprovokasi massa, membawa bom molotov dan senjata tajam, menyerang aparat, hingga merusak 29 pos lalu lintas di Surabaya. Penyidik juga menemukan adanya koordinasi melalui grup WhatsApp, di mana sekitar 70 orang berkumpul di sebuah warung kopi sebelum melakukan aksi.
“Seluruh rangkaian peristiwa ini adalah tindak pidana murni. Mereka bukan bagian dari massa aksi damai, melainkan perusuh yang melakukan vandalisme dengan dalih unjuk rasa,” tambahnya.
Meski sempat terjadi eskalasi, Polda Jatim memastikan kondisi keamanan di Jawa Timur saat ini terkendali. Kombes Abast juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi maupun menyebarkan informasi menyesatkan di media sosial.
“Kami mohon dukungan masyarakat, mari bersama menjaga Jawa Timur tetap aman. Kepolisian akan menindak tegas setiap aksi anarkis, namun tetap profesional dan humanis,” pungkasnya. [Red]