Sempat Buron, Polres Pacitan Amankan Pelaku Pencurian

PACITAN (Awalan.id) – Aksi pencurian yang dilakukan SRW (43) terhadap seorang lansia di Kabupaten Pacitan berakhir di tangan polisi. Pelaku yang sempat menjadi buronan tersebut ditangkap Satreskrim Polres Pacitan di wilayah Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

SRW diduga mencuri uang dan perhiasan milik M (60), warga Desa Kalikuning, Kecamatan Tulakan, Kabupaten Pacitan. Pencurian itu terjadi pada Juli 2026 ketika korban sedang menghadiri hajatan.

Pelaku memanfaatkan rumah korban yang dalam kondisi kosong. Aksinya kemudian terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan dan mendapatkan rekaman CCTV yang memperlihatkan keberadaan pelaku.

Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar mengatakan, tersangka mengaku melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan sehari-hari. Setelah memeriksa telepon seluler dan rekening tersangka, polisi menemukan transaksi deposit judi online (judol) dengan nilai yang cukup besar.

“Ngakunya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tetapi setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, ada transaksi deposit yang kalau ditotal nilainya mencapai sekitar Rp100 juta diduga kuat untuk Judol,” ujarnya saat konferensi pers, Senin (24/8/2026).

Dari pemeriksaan lebih lanjut, tersangka juga mengakui pernah melakukan pencurian serupa di lokasi lain. Barang hasil kejahatan kemudian diduga dijual dan sebagian uangnya digunakan untuk membeli sejumlah barang.

Polisi mengamankan tiga sepeda motor, masing-masing jenis Smash, Vario, dan Beat, yang dibeli dari hasil penjualan emas curian. Selain itu, turut disita uang tunai Rp2,5 juta, celana pendek hitam yang digunakan saat beraksi, kartu ATM, satu unit HP, linggis, surat emas, kotak penyimpanan, serta dua anak kunci.

SRW resmi ditahan sejak 23 Agustus 2026. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Selanjutnya berkas perkara beserta barang bukti kami limpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. [Al/Red]